Ribuan Kapal 'Parkir Paksa' di Muara Angke, Nelayan Keluhkan Layanan Perizinan
Font Terkecil
Font Terbesar
BISNIS NEWS | JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lagi memberikan izin operasional kapal baru untuk bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Pasalnya, jumlah kapal yang bersandar sudah melebihi kapasitas pelabuhan. Pemandangan menyesakkan terlihat di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, pekan ini. Sebanyak lebih dari 2.500 kapal nelayan menumpuk tak bergerak, mengubah laut menjadi daratan kapal.
Bukan hanya karena cuaca buruk, ribuan nelayan ini tertahan karena "badai birokrasi" yang dinilai lebih kejam dari ombak di lautan.
Berdasarkan data lapangan per akhir Januari 2026, kapasitas ideal kolam labuh Pelabuhan Muara Angke seharusnya hanya menampung sekitar 500 hingga 1.000 kapal. Namun, fakta di lapangan mencatat angka fantastis 2.564 unit kapal berdesakan.
Kondisi overload ini diperparah oleh lambatnya proses perizinan yang membuat kapal-kapal tersebut tak bisa segera meninggalkan dermaga.
Isu utama yang menahan ribuan kapal ini adalah lambatnya penerbitan dokumen krusial seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Laik Operasi (SLO).
Padahal, jika merujuk pada aturan resmi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang PNBP, biaya yang harus dikeluarkan nelayan sangat terukur dan transparan.
Sebagai simulasi, untuk kapal ukuran 30 Gross Tonnage (GT) dengan alat tangkap jaring cincin (purse seine), tarif Pungutan Pengusahaan Perikanan (PHP) resmi berada di kisaran Rp42.000 per GT.
Hitungan Resmi: 30 GT x Rp42.000 = Rp1.260.000 per tahun.
Biaya Administrasi: Sekitar Rp100.000 - Rp200.000 untuk dokumen pendukung.
Total Resmi: Seharusnya tidak sampai Rp2.000.000 per kapal/tahun dan dibayarkan langsung ke kas negara (Billing PNBP).
Namun, realitas di lapangan berbeda. Para nelayan mengeluhkan proses yang berbelit jika mengurus sendiri tanpa "pelicin".
Indikasi adanya dugaan permainan "oknum" yang sengaja menahan berkas demi memaksa nelayan menggunakan jasa perantara (calo) dengan biaya berkali-kali lipat kian santer terdengar.
"Kalau lewat jalur resmi, berkas bisa nginep berminggu-minggu tanpa kejelasan. Tapi kalau ada 'titipan', tiba-tiba cepat selesai. Kapal yang parkir ini bukti kami menolak diperas, tapi dampaknya kami tidak bisa makan," ujar salah satu perwakilan nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tanpa "kertas sakti" SIPI dan SLO, nelayan yang nekat melaut akan menjadi sasaran empuk patroli di tengah laut. Ketakutan akan denda besar dan sanksi pidana membuat mereka memilih memarkir kapal, meski risiko kebakaran massal mengintai akibat jarak antar-kapal yang terlalu rapat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah menegaskan bahwa layanan perizinan sebenarnya gratis (biaya nol rupiah untuk jasa pelayanan), dan nelayan hanya wajib membayar PNBP sesuai rumusan GT kapal. KKP juga telah memberlakukan moratorium izin kapal baru di Muara Angke per Januari 2026 untuk mengurai kepadatan.
Namun, bagi nelayan, aturan di atas kertas tidak menyelesaikan masalah "oknum" di loket pelayanan. Mereka menuntut reformasi total pada sistem Syahbandar dan instansi terkait.
"Jangan sampai laut kita yang luas ini disempitkan oleh meja birokrasi. Hilangkan mentalitas 'kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah'. Kami minta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa aliran dana di balik macetnya izin ini," tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan kapal masih terpaku di Dermaga Kali Asin. Mesin mereka mati, namun amarah terhadap lambannya pelayanan publik terus menyala. (Syam RS)
