Dr. Sutrisno Bahas Pendekatan Hukum Terbaru dalam Ekonomi Digital
Font Terkecil
Font Terbesar
BISNIS NEWS | JAKARTA — Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat dianggap tidak selalu sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang adil. Dominasi sejumlah platform digital besar berpotensi menimbulkan praktik monopoli struktural yang mengikis keadilan ekonomi. Situasi ini mendorong Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperketat pengawasan sektor digital pada tahun 2026.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., menekankan bahwa secara hukum, KPPU memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Adil.
"KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efisien dan adil. Oleh karena itu, pengawasan sektor digital bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional," kata Sutrisno pada Rabu (28 Januari).
Secara akademis, Sutrisno menjelaskan bahwa sektor digital memiliki karakteristik khusus seperti efek jaringan, kontrol data besar, dan biaya peralihan konsumen yang tinggi. Karakteristik ini memungkinkan dominasi pasar tanpa perjanjian monopoli formal, namun memiliki dampak sistemik pada struktur pasar.
"Dalam studi hukum persaingan modern, dominasi digital bersifat struktural dan cenderung eksklusif. Dampaknya nyata bagi usaha kecil dan konsumen, meskipun sulit dibuktikan menggunakan pendekatan hukum konvensional," jelasnya.
Ia percaya bahwa pendekatan aturan akal sehat yang saat ini digunakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi sepenuhnya memadai dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan ini membutuhkan bukti dampak yang merugikan, yang dalam praktik digital seringkali terhambat oleh kompleksitas teknologi dan asimetri informasi.
"Dari perspektif akademis, pendekatan per se ilegal perlu dipertimbangkan untuk tindakan tertentu di sektor digital. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena suatu tindakan langsung diklasifikasikan sebagai melanggar hukum berdasarkan sifatnya," tegas Sutrisno.
Menurutnya, penguatan pendekatan hukum ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kepraktisan dalam hukum. Kepastian hukum akan mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar, keadilan terwujud melalui perlindungan usaha kecil dan konsumen, sementara manfaat hukum tercermin dalam terciptanya iklim bisnis yang sehat dan efisien.
Dari perspektif konstitusional, Sutrisno menekankan bahwa pengawasan persaingan bisnis digital tidak dapat dipisahkan dari amanat Pasal 33 Konstitusi 1945. Pasal ini menegaskan bahwa ekonomi terstruktur sebagai upaya bersama berdasarkan prinsip kekerabatan dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
"Pengendalian sektor ekonomi strategis oleh segelintir perusahaan digital bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Konstitusi 1945. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme pasar beroperasi tanpa pengawasan ketika keadilan sosial terancam," katanya.
Dari perspektif perlindungan konsumen, Sutrisno percaya bahwa persaingan bisnis digital yang tidak adil menyebabkan konsumen kehilangan kebebasan untuk memilih harga dan layanan yang kompetitif, terutama di tengah rendahnya literasi teknologi di beberapa segmen masyarakat.
Ia juga mendorong KPPU (Komisi untuk Komisi Kompensasi dan Perlindungan Rakyat Indonesia) untuk lebih proaktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, khususnya terkait maraknya pinjaman online ilegal dan judi online.
Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang adil tetapi juga memiliki dampak sosial dan hukum yang serius.
"Pinjaman online dan judi online telah menyebabkan kerugian ekonomi, kejahatan, perpecahan keluarga, dan bahkan pemutusan hubungan kerja. Dari perspektif hukum publik dan konstitusi, negara berkewajiban untuk melindungi rakyat," pungkasnya. (sa/by)
